Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Fungsi dan Tugas LSP

  1. Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
  2. Membuat materi uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  4. Melakukan asesmen.
  5. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  6. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  7. Membuat materi uji kompetensi.
  8. Pengembangan skema sertifikasi

Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.

Tugas sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
  2. Mengembangkan standar kompetensi;
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP

  1. Menetapkan biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.

Tugas panitia kerja adalah :

  1. Menyiapkan badan hukum
  2. Menyusun organisasi maupun personel
  3. Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
  4. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

Pengendalian LSP 

Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri) 

Sumber : https://lsp-ipi.org/lembaga-sertifikasi-profesi